Sebagai konsumen Muslim, produk yang halal dan thayyib tentu masuk dalam list utama daftar belanjaan. Bagaimana mengenalinya? Wajah Andari merah padam. Seorang ibu dibelakangnya — saat antri di kasir supermarket — memberitahu sosis yang dibelinya tidak halal. Ia lalu menunjuk label bertulis “pork” pada kemasannya. ”Ibu salah ambil pasti. Sosis halal ada di rak sebelah kanan,” ujarnya, sambil menunjuk rak daging olahan.
Andari memang tidak teliti. ”Habis kemasannya hampir sama,” ujar perempuan yang mengaku sudah 10 tahun berjilbab ini. Di supermarket besar, biasanya produk dengan bahan daging halal dan daging haram memang dipisahkan. Produk berbahan babi, biasanya diperhalus dengan menggunakan kata “pork” bukan “babi”, ditaruh agak terpisah dari daging ayam dan sapi, dan ditulis besar-besar labelnya.
Hanya saja, pemilahan itu hanya berlaku untuk produk yang jelas-jelas berbahan daging haram. Biasanya, produk itu merupakan produk impor. Bagaimana dengan produk lain non-daging, semisal marshmallow, permen, atau keju? Tidak ada cerita pemisahan seperti di atas. Untuk produk-produk itu, semuanya dicampur jadi satu. Siapa yang tahu kalau dalam marshmallow impor asal Cina, gelatin yang digunakan berasal dari babi, misalnya?
Jadi semua kembali terpulang pada Anda, konsumen. Kalau mau produk yang halal dan thayyib (baik), maka mungkin Anda perlu sedikit ‘repot’ saat berbelanja. Langkah yang paling awal, adalah memastikan label halal tertulis dalam kemasannya. Makin yakin lagi, jika label itu dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang kredibel. Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh LP POM MUI, dalm dalam kemasannya akan tercantum logo khas lembaga itu.
Bila di luar negeri, terutama Amerika Serikat, selain produk besertifikat halal, kita juga bisa memilih produk berlabel kosher. Namun tidak semua yang bertanda kosher halal. Hindari produk yang kendati berlabel kosher tapi mengandung bahan-bahan: kosher gelatin, L-Cysteine dari rambut manusia, wine, perasa rum, bir, bahan-bahan yang difermentasi alkohol semisal keju fermentasi, dijon mustard, ekstrak vanila, wine vinegar, gelatin, cochineal, ekstrak yeast, dan kecap.
Masalah yang masih menjadi perdebatan adalah penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam flavor (mana ada makanan hari gini yang tidak menggunakan flavor?). Sejumlah pakar Muslim menilai, jika alkohol hanya digunakan sebagai pelarut dalam flavor, maka makanan itu halal dikonsumsi.
Menurut mereka, sedikit atau banyak alkohol yang digunakan sebagai pelarut tidak masalah. Satu lagi, alkohol yang difungsikan sebagai pelarut tidak menyebabkan mabuk. Namun, ada juga yang tegas melarangnya. Mana yang akan Anda pegang, silakan berkonsultasi dengan guru mengaji Anda.
Banyak pintu haram bagi aneka produk belanjaan. Sebagai konsumen Muslim, Anda tentu memilih produk yang terbaik bagi keluarga Anda, produk yang halalan thayyibah. Berikut ini beberapa produk yang perlu ketelitian saat membelinya. Yang penting, pastikan label halal tercantum dalam kemasannya.
Bersambung…..


